Setelah Alex Marwata, Prof Romli Atmasasmita Juga Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Prof Romli mengatakan dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam perkara pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri kembali keberatan dan menolak menyusul Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dia adalah Guru Besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya," kata Prof Romli saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Prof Romli mengatakan dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam perkara pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ucapnya.
Di sisi lain, Prof Romli juga membantah telah menerima panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi ahli.
Hal ini setelah dirinya disebut penyidik Polda Metro Jaya meminta penundaan untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polisi mengungkap sosok saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah untuk menggantikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kasus pemerasan.
Saksi meringankan yang baru diajukan adalah Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
"(saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Total, ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu. Sementara, untuk Romli meminta penundaan saat ingin diperiksa.
Ade mengatakan, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan Yusril Ihza terkait kapasitasnya sebagai saksi meringankan Firli.
"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.