Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Pelapor Firli Bahuri soal Kasus Bawa Dokumen DJKA di Praperadilan

Edy dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/1/2023) kemarin

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa Pelapor Firli Bahuri soal Kasus Bawa Dokumen DJKA di Praperadilan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, selaku pelapor ke Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.

Dalam hal ini, Edy melaporkan Firli ke polisi karena membawa dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai bukti dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Edy dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/1/2023) kemarin

"(Diperiksa) dari jam 12.00 sampai dengan jam 17.00, seputar dokumen kasus DJKA yang dijadikan bukti di sidang praperadilan," kata Edy saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Segera Panggil Yusril Ihza Mahendra

Dia mengatakan jika perbuatan Firli dan kuasa hukumnya tersebut sudah melanggar aturan yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Edy berharap pihak Polda Metro Jaya bisa segera memanggil Firli selaku terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan ini.

"Agar Polda metro Jaya segera periksa Firli Bahuri dan pengacaranya, Ian Iskandar karena telah bawa dokumen rahasia KPK di sidang praperadilan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL. Kapasitas Firli Bahuri dalam kasus tersebut adalah pribadi dan bukan lembaga KPK," tutur Edy.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra terkait pemeriksaan tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Wira belum merespon kami.

Sebelumnya, Firli Bahuri serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Bukti dokumen itu diketahui dibawa kubu Firli saat sidang praperadilan untuk melawan status tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, posisi Firli Bahuri yang sudah non-aktif menjadi Ketua KPK seharusnya tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut.

"Kan tidak boleh, dia memang ketua KPK tapi kan nonaktif dan juga dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," ungkapnya.

"Beliau ini kan non-aktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," sambungnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas