Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki TPPU Firli Bahuri, Polisi Diminta Temukan Harta yang Berasal dari Kejahatan

Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita meminta polisi untuk menemukan harta Firli Bahuri yang terindikasi dari tindakan kejahatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Selidiki TPPU Firli Bahuri, Polisi Diminta Temukan Harta yang Berasal dari Kejahatan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyelidikan soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Terkait itu, Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita meminta polisi untuk menemukan harta Firli Bahuri yang terindikasi dari tindakan kejahatan.

Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Firli Bahuri soal Kasus Bawa Dokumen DJKA di Praperadilan

"Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai pasal 2 UU no 8 tahun 2010," kata Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Kamis (4/1/2023).

Adapun dalam penyelidikan soal TPPU, memang diharuskan untuk ada tindak pidana asal. Sehingga, Prof Romli hal tersebut harus bisa dibuktikan penyidik.

"Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU," jelasnya.

Baca juga: MAKI Sebut Faktor Utama KPK Hancur Akibat Revisi UU dan Firli Bahuri


Selidiki TPPU

Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berita Rekomendasi

Selain pemerasan, penyidik gabungan saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.

"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Ade mengatakan saat ini penyidik tengah fokus melakukan pengembangan apakah Firli Bahuri akan dijerat dengan pasal TPPU atau tidak 

"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas, Terkait dengan tindak Pidana Pencucian uang akan menjadi salah satu agenda Penyidikan dari tim penyidik gabungan," ungkapnya.

Sebelum itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Hal ini setelah Karyoto ditanya soal pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.

"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara Rilis Akhir Tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Setelah Alex Marwata, Prof Romli Atmasasmita Juga Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas