Sidang Putusan Rafael Alun soal Gratifikasi dan TPPU Ditunda, Bakal Dibacakan 8 Januari 2024
Sidang putusan terhadap Rafael Alun dalam perkara gratifikasi dan TPPU ditunda. Pembacaan putusan diundur menjadi Senin (8/1/2024).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU ditunda.
Hal ini disampaikan oleh hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa pada Kamis (4/1/2024).
Pasca penundaan ini, Suparman mengatakan sidang putusan terhadap Rafael Alun bakal dibacakan pada Senin (8/1/2024).
"Dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin, 8 Januari 2024," ujarnya.
Suparman mengatakan, alasan pihaknya belum dapat membacakan putusan lantaran ketidakcukupan waktu untuk mempelajari berkas-berkas.
Baca juga: KPK Percaya Diri Rafael Alun Diputus Bersalah oleh Majelis Hakim
Dia menjelaskan, waktu dua hari untuk membaca berkas-berkas perkara hingga mengambil putusan vonis dinilainya tidak cukup.
"Kami kan hanya mendapat waktu dua hari. Membaca berkas dari jaksa penuntut umum, dari penasehat hukum, itu kan benar-benar kami baca, kami pelajari bukan berarti kami abaikan aja."
"Dalam waktu dua hari inilah menyusun putusannya, jadi sehingga sampai detik hari ini belum bisa kami rampungkan," ujarnya.
Deretan Dakwaan dan Tuntutan ke Rafael Alun
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak senilai Rp 16,6 miliar dan pencucian uang hingga Rp 100 miliar.
Dalam dakwaan pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael dan istri, Ernie Meike Torondek didakwa bersama-sama menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Adapun gratifikasi itu terkait pemeriksaan para wajib pajak (WP).
Rafael pun didakwa mendirikan tiga perusahaan cangkang untuk mendapatkan keuntungan dari para WP itu.
Baca juga: Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Rafael Alun Tergetkan Bebas, Sempat Minta Semua Harta Dikembalikan
Adapun perusahannya adalah PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Dalam perusahaan itu, Rafael menempatkan Ernie dan adiknya, Gangsar Sulakso sebagai komisaris dan pemegang saham.
Selain itu, Rafael dan istri juga didakwa menerima Rp 6 miliar yang disamarkan lewat pembelian tanah dan bangunan dari anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar dan Rp 2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo.
Tak hanya itu, Rafael dan Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pembelian aset dan pendirian perusahaan penyedia jasa keuangan di Manado.
Sementara dalam tuntutannya, Rafael Alun dituntut oleh jaksa KPK agar dihukum 14 tahun penjara.
Baca juga: 94 Orang Kunjungi Keluarganya yang Ditahan di Rutan KPK, Rafael Alun Dikunjungi Keluarga saat Natal
Selain itu, jaksa juga menuntut Rafael membayar denda RP 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jika tidak dapat membayar uang pengganti, aset Rafael bakal disita dan dilelang.
Namun jika aset Rafael tidak mencukupi, maka digganti 3 tahun kurungan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi