Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Tambahan Kasus Pemerasan ke SYL Masih Diperlukan, Kapan Polisi Tahan Firli Bahuri?

Polisi berencana memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Keterangan Tambahan Kasus Pemerasan ke SYL Masih Diperlukan, Kapan Polisi Tahan Firli Bahuri?
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri saat ini menilai keterangab Firli Bahuri masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Selain Firli, nantinya penyidik juga akan memintai keterangan saksi yang sudah pernah diperiksa hingga saksi baru dalam kasus tersebut.

Hal ini untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang dikembalikan karena kurang lengkap sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, Ade tak merinci kapan jadwal pemeriksaan terhadap Firli hingga saksi-saksi lain tersebut.

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri 15 Januari 2024

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas