Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Batalkan Kelulusan 23 Pelamar CPNS 2023, Ini Nama-nama dan Alasannya

KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK Batalkan Kelulusan 23 Pelamar CPNS 2023, Ini Nama-nama dan Alasannya
rekrutmen.kpk.go.id
KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya. 

8. NIMAS PANDANWANGI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)

9. MAULIA HASNA SABILLA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)

10. MANGISI BELLA REBEKKA SILITONGA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)

11. CHRISTINE REBECCA FEBIANI BR SINAGA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)

12. YOSUA CHRISTIAN PURBA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)

13. ABDULLAH ALFARUQI
Alasan: Pelamar tidak melampirkan/mengunggah Surat Pernyataan 10 Poin.

14. RENITA SHELVIANA SANDRA
Alasan: Surat Lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan.

Berita Rekomendasi

15. PERMONO AJI
Alasan: Kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Untuk nama-nama lain beserta alasannya, dapat dilihat melalui situs rekrutmen.kpk.go.id atau klik link di bawah ini:

Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK

Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK

Dengan adanya pengumuman ini, maka pelamar dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.

Mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 serta tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

Adapun ketentuan berdasar Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 yang tidak dipenuhi pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan adalah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas