Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Batalkan Kelulusan 23 Pelamar CPNS 2023, Ini Nama-nama dan Alasannya

KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK Batalkan Kelulusan 23 Pelamar CPNS 2023, Ini Nama-nama dan Alasannya
rekrutmen.kpk.go.id
KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya. 

1. Pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

2. Pasal 17 disebutkan bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

Berita Rekomendasi

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;

d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau

e. meninggal dunia

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas