Kejaksaan Agung Sita Gula Usai Geledah Pabrik dan Gudang Berikat di Dumai Riau
Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah pabrik di Dumai Riau terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah pabrik di Dumai, Riau terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.
Selain pabrik, tim penyidik juga menggeledah gudang-gudang di kawasan berikat di Dumai.
Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (4/1/2024) hingga Jumat (5/1/2024).
"Iya geledah di Dumai. Di kawasan berikat, terus pabriknya. Kemarin tim sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Kemendag
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Selain itu, disita pula gula dari pabrik dan gudang berikat.
Namun hingga kini masih belum diungkap banyaknya gula yang disita.
Untuk nilai gula yang disita pun hingga kini masih dihitung oleh tim penyidik.
"Belum tahu nilainya. Sampai sekarang masih dihitung," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, penggeledahan di Dumai ini dilakukan karena tim penyidik sebelumnya sudah memperoleh informasi akan ada barang yang masuk.
Dari informasi tersebutlah, Kejagung langsung mengerahkan tim untuk melakukan penggeledahan.
"Geledah ya kita lihat ada indikasi barang masuk," ujarnya.
Sebelum di Riau, Kejaksaan Agung pernah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (3/10/2023) terkait perkara korupsi impor gula ini.