Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Tak Hadir Dalam Pelantikan 3 Anggota MKMK Permanen

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tak hadir di acara pelantikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, Senin (8/1/2024).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anwar Usman Tak Hadir Dalam Pelantikan 3 Anggota MKMK Permanen
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tak hadir di acara pelantikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, Senin (8/1/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tak hadir di acara pelantikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, Senin (8/1/2024).

Pantauan Tribunnews.com di Gedung II Mahkamah Konstitusi, hanya tampak 8 hakim konstitusi yang hadir.

Ketua MK Suhartoyo berada di bagian tengah sekaligus paling depan. Ia melantik para anggota MKMK.

Adapun enam hakim lainnya berbaris menyamping di sayap kiri ruangan.

Sedangkan satu hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, berdiri di hadapan Ketua MK Suhartoyo.

Ia menjadi satu anggota MKMK yang dilantik Senin siang ini.

Berita Rekomendasi

Acara pengucapan sumpah jabatan MKMK yang bersifat permanen ini turut dihadiri eks Ketua MKMK terdahulu, Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo: MKMK Bukan Hanya Jadi Pengawas Hakim tapi Juga Menjembatani Publik

Hingga saat ini belum ada penjelasan dari Mahkamah Konstitusi mengenai ketidakhadiran Anwar Usman dalam acara pelantikan MKMK Permanen ini.

Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Jika Dibandingkan 2019, Pemilu 2024 Ini Punya Potensi Banyak Masalah

Ia dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat atas persoalan tersebut.

Anwar Usman hingga saat ini masih melakukan perlawanan di PTUN atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Pembentukan MKMK sendiri merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

MKMK permanen saat ini terdiri dari 3 anggota di antaranya  Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas