Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Terima Rp 10 Miliar Berkedok Marketing Fee
Di PT ARME, Rafael Alun yang merupakan pegawai negeri menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris utama.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi berkedok marketing fee dari PT Artha Mega Ekadana (ARME) hingga Rp 10 miliar.
Marketing fee itu diterimanya pada tahun 2006.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," ujar hakim saat membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Di PT ARME, Rafael Alun yang merupakan pegawai negeri menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris utama.
Namun pada kenyataannya, Alun yang memegang kendali.
Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir. Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.
"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata hakim.
Baca juga: Respon Luhut: Haris dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Sedangkan perusahaan-perusahaan lain, menurut hakim, tidak terbukti terkait dengan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun. Perusahaan-perusahaan itu yakni: PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali Internasional Cargo.
"Dengan demikian terdakwa tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting," ujar hakim.
"Mengenai PT Cahaya Kalbar, bahwa hemat Majelis Hakim, dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual-beli rumah dan tanah tersebut sebagai suatu gratifikasi ataupun pemberian dari wajib pajak," kata hakim lagil.
"Dakwaan penuntut umum mengenai gratifikasi dari PT Krisna Bali Internasional Cargo tidak terbukti adanya."
Dalam perkara ini, selain 14 tahun penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.
Baca juga: Nenek di Makassar Terkena Peluru Nyasar saat Tidur, Korban Alami Luka Tembak di Paha
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.