Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ini Pengakuan ASN Dishub DKI yang Cabuli Bocah 11 Tahun di Kemayoran

Dia membantah jika sudah menyetubuhi korban saat itu. Hal tersebut karena dirinya khilaf karena aksi yang pertama korban tidak melaporkannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ini Pengakuan ASN Dishub DKI yang Cabuli Bocah 11 Tahun di Kemayoran
dok Humas Polres Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat oleh seorang ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57), Senin (8/1/12024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RT (57), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub DKI Jakarta mengaku sudah menganggap bocah 11 tahun yang dia cabuli seperti anaknya sendiri.

Hal itu disebutnya karena korban sudah tinggal di rumahnya tersebut selama enam bulan belakangan.

"Korban juga termasuk anak yg manja, jadi saya seperti punya anak sendiri. Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," kata RT saat polisi melakukan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Dia membantah jika sudah menyetubuhi korban saat itu. Hal tersebut karena dirinya khilaf karena aksi yang pertama korban tidak melaporkannya.

"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda," ungkapnya.

Lebih lanjut, RT menyebut dirinya melakukan aksinya tersebut karena sudah lama menduda.

Rekomendasi Untuk Anda

"Memegang-megang karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri," tuturnya.

Lebih dari Sekali

RT (57), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada sekitar Desember 2023 lalu yang dilaporkan orangtua korban.

"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," kata Anton dalam jumpa pers, Senin (8/1/2024).

Saat itu, kata Anton, pelaku tengah diminta tolong oleh korban untuk diantar ke sekolah karena ada kegiatan.

Namun pada saat korban datang ke rumah tersangka, kata Anton, aksi bejatnya itu tidak bisa ditahan sehingga terjadi pencabulan tersebut.

"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ucapnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas