Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pengakuan ASN Dishub DKI yang Cabuli Bocah 11 Tahun di Kemayoran

Dia membantah jika sudah menyetubuhi korban saat itu. Hal tersebut karena dirinya khilaf karena aksi yang pertama korban tidak melaporkannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Pengakuan ASN Dishub DKI yang Cabuli Bocah 11 Tahun di Kemayoran
dok Humas Polres Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat oleh seorang ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57), Senin (8/1/12024). 

"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ucapnya.

Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orangtuanya.

"Awal terbongkarnya kita mendapati laporan dari orangtua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," jelasnya.

Selama kenal dengan korban kurang lebih satu tahun, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan pencabulan.

"Sudah bebrrapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Adapun dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu untuk korban agar tidak melaporkan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas