Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Haris-Fatia Pasang Spanduk di Depan PN Jakarta Timur: Activism Is Not A Crime

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pendukung Haris-Fatia Pasang Spanduk di Depan PN Jakarta Timur: Activism Is Not A Crime
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Spanduk di halaman depan PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekitar 09.30 WIB para pendukung Haris-Fatia telah memadati halaman luar PN Jakarta Timur.

Pendukung Haris-Fatia bahkan memasang spanduk dukungan.

Spanduk pertama berwarna kuning itu bertuliskan "Activism Is Not A Crime,"

Baca juga: Polisi Jaga Ketat PN Jakarta Timur Jelang Sidang Vonis Haris dan Fatia

Kemudian spanduk kedua yang cukup panjang juga dipasang di pagar PN Jakarta Timur bertuliskan "Harapan sirna ketika apa yang adil dan tidak adil hanya diselesaikan dengan dalih dan dusta,"

Pantauan Tribunnews.com spanduk tersebut sempat dilarang oleh pihak pengadilan karena terpasang di tempat yang tak sesuai.

Berita Rekomendasi

Sementara itu di ruang sidang utama PN Timur Timur terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Haris dan Fatia sudah hadir di persidangan.

Dituntut 4 Tahun

Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas