Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Kuasa Hukum: Terlalu Terburu-buru

Menurut penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu, jaksa terburu-buru mengajukan kasasi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Kuasa Hukum: Terlalu Terburu-buru
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim di PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Sebelumnya Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga sebelumnya menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Arif Maulana menyayangkan keputusan jaksa penuntut umum kasasi atas kasasi vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menurut penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu, jaksa terburu-buru mengajukan kasasi, tanpa mempelajari putusan dengan baik.

Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

"Kami menyayangkan jaksa buru-buru melakukan upaya hukum kasasi tanpa mempelajari putusan dengan baik,  cermat dan bijaksana," kata Arif kepada Tribunnews.com, Selasa (9/1/2024).

Arif menegaskan faktanya apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia merupakan sebuah kebenaran. Kritik kepada penguasa secara jelas dibenarkan oleh hakim dalam putusannya.

"Dan kritik warga itu dilindungi konstitusi. Jadi kritik terhadap pejabat itu bagian dari pengawasan warga kepada pejabat publiknya," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Pria berkacamata ini juga menilai seharusnya jaksa malu melakukan kasasi dengan terburu-buru.

Arif menerangkan bahwa tugas jaksa itu sebetulnya sebagai penegak hukum dan dalam konteks KUHP sebagai penyidik dan penuntut umum yang tugasnya melakukan koreksi.

"Mengoreksi proses hukum di tingkat kepolisian. Jadi kalau penyidikannya keliru prosesnya tidak tepat, jaksa mengoreksi itu," sambungnya.

Kemudian Arif menyinggung jaksa bukan mengkoreksi hal tersebut. Tapi malah melegitimasi itu dan justru meneruskan perkara ini. 

Baca juga: Haris Azhar Bantah Cari Keuntungan dari Siaran Podcast yang Membahas Luhut Binsar Pandjaitan

"Kita melihat jaksa nampak bukan penegak hukum yang harusnya melindungi kepentingan umum dan rakyat. Tapi justru kita melihat jaksa sebagai pembela pejabat bukan pembela rakyat atau membela kepentingan umum," terangnya


Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebagaimana diketahui, vonis bebas itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas