Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Kuasa Hukum: Terlalu Terburu-buru
Menurut penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu, jaksa terburu-buru mengajukan kasasi
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin (8/1/2024).
Baca juga: Sebut Kata Lord untuk Luhut Tak Bermakna Negatif, Haris Azhar: Itu Semacam Gelar
Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.
"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.