Polisi Wajib Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Lusa
Ada tenggat waktu, polisi harus kembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejati DKI pada Kamis (11/1/2024)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hingga kini masih melengkapi petunjuk jaksa terkait berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang dikembalikan karena belum lengkap.
Dalam hal ini, penyidik kepolisian mempunyai tenggat waktu untuk kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta paling lambat pada Kamis (11/1/2024) lusa.
"Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)" kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Herlangga mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, maka batas waktu untuk pengembalian berkas perkara yang dilengkapi yakni 14 hari.
"Sesuai pasal 138 ayat (2) kitab undang undang hukum acara pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (Setelah berkas diterima penyidik)" tuturnya.
Sebelumnya, berkas perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.
Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima pengembalian berkas pada Jumat (29/12/2023) kemarin.
"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).
Meski begitu, Ade tak merinci lebih detil terkait petunjuk apa saja yang diminta Kejati DKI sehingga berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
Ade mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan kembali ke Kejati DKI jika berkas perkara tersebut.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Selidiki TPPU Firli Bahuri, Polisi Diminta Temukan Harta yang Berasal dari Kejahatan
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.