Anwar Usman Ungkap Alasan Dirinya Tak Hadiri Pelantikan MKMK: Bukan Karena Sakit Hati
Anwar Usman justru berkelakar dirinya tak menghadiri acara penting itu bukan karena dirinya sakit hati.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman tak hadir dalam acara Pelantikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Senin (8/1/2024) lalu.
Anwar menyampaikan alasannya tak hadir dalam acara pengucapan sumpah jabatan para anggota MKMK tersebut.
Ia mengungkapkan, tak hadir lantaran sedang kurang enak badan.
"Sakit, ini aja kurang sehat kan," kata Anwar Usman, kepada wartawan di Gedung MK, pada Rabu (10/1/2024).
Dia sempat ditanya wartawan erpihal sakit yang dideritanya.
Anwar Usman justru berkelakar dirinya tak menghadiri acara penting itu bukan karena dirinya sakit hati.
"Yang jelas, bukan sakit hati," kata Anwar tertawa.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tak hadir di acara pelantikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, Senin (8/1/2024).
Pantauan Tribunnews.com di Gedung II MKRI, hanya tampak 8 hakim konstitusi yang hadir.
Ketua MK Suhartoyo berada di bagian tengah sekaligus paling depan. Ia melantik para anggota MKMK.
Adapun enam hakim lainnya berbaris menyamping di sayap kiri ruangan. Sedangkan satu hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, berdiri di hadapan Ketua MK Suhartoyo. Ia menjadi salah satu anggota MKMK yang dilantik Senin siang ini.
Baca juga: Anwar Usman Respons Disebut Paling Sering Bolos Rapat Permusyarawatan Hakim Saat Jabat Ketua MK
Acara pengucapan sumpah jabatan MKMK yang bersifat permanen ini turut dihadiri eks Ketua MKMK terdahulu, Jimly Asshiddiqie.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari Mahkamah Konstitusi mengenai ketidakhadiran Anwar Usman dalam acara pelantikan MKMK Permanen ini.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di Gedung MK, Selasa.
(7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.