Dewas Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Persoalan yang diadukan berbeda dengan pelanggaran etik Ketua KPK yang telah diberhentikan, yakni Firli Bahuri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklarifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada hari ini, Rabu (10/1/2024).
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
"Ada pengaduan lain, masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres Maruf Amin: Presiden yang Akan Tetapkan
Namun, Albertina enggan mengungkap identitas pimpinan KPK yang diadukan ke dewas.
Ia cuma menjelaskan bahwa persoalan yang diadukan berbeda dengan pelanggaran etik Ketua KPK yang telah diberhentikan, yakni Firli Bahuri.
"Enggak, kasus lain. Nanti dulu lah, awal-awal kita sudah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu," kata Albertina.
Usai menjalani proses permintaan keterangan Syahrul yang karib dipanggil SYL itu enggan berkomentar banyak.
"Saya tidak berkompeten menjawabnya, silakan ditanyakan ke (Dewas KPK)," ucap SYL di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024) siang.
Senada dengan SYL, Kasdi juga ogah memberitahu perihal pemeriksaannya oleh Dewas KPK pada hari ini.
"Dewas saja," tutur Kasdi.