Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Uang ke Menpora Dito dan Komisi I DPR
Untuk Menpora Dito Ariotedjo, tim penyidik masih memburu bukti dari sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Namun pengembangan mengenai aliran uang, hingga kini masih menjadi "pekerjaan rumah" bagi dirinya dan tim penyidik.
Sejauh ini, belum lengkapnya alat bukti juga diakui menjadi ganjalan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang namanya disebut berkali-kali oleh para saksi di persidangan.
"Perkara BTS itu kan sebenarnya sudah sidang. Cuma ada rentetan, uang yang keluar. Ini kan harus dibuktikan penyidik. Nah, sepanjang itu belum ketemu alat buktinya, pasti di gelar perkara belum bisa dinyatakan tersangka," ujarnya.
Menteri, Swasta hingga Anggota BPK "Diangkut"
Dalam perkara korupsi BTS 4G, sudah ada enam orang yang diadili.
Mereka yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Capai Ratusan Triliun Rupiah
Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dalam perkara ini juga ada Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang perkaranya sedang bergulir di pengadilan.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.