Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Uang ke Menpora Dito dan Komisi I DPR
Untuk Menpora Dito Ariotedjo, tim penyidik masih memburu bukti dari sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi sidang perkara korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Diketahui sebelumnya, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Dito Ariotedjo, dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Karena diduga Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar yang diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo. Tribunnews/Jeprima
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni, Negara Rugi Belasan Miliar Rupiah
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.
Berita Rekomendasi