Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Punya Alasan Layak, Kuasa Hukum Minta MA Tolak Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Ketua YLBHI Muhammad Isnur minta MA tolak kasasi atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia karena kasasi itu tidak sah tidak dibuat atas kepentingan umum

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tidak Punya Alasan Layak, Kuasa Hukum Minta MA Tolak Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia. Ketua penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu menilai kasasi yang diajukan jaksa tersebut tidak sah, karena tidak dibuat atas kepentingan umum. 

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin (8/1/2024).

Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas