93 Pegawainya Bakal Disidang Etik terkait Kasus Pungli di Rutan, Ini Respons KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi respons terkait rencana Dewan Pengawas (Dewas) yang hendak menyidangkan 93 pegawai KPK tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun, eks hakim itu menyebutkan bahwa nilai punglinya lebih dari temuan awal sebesar Rp4 miliar.
“Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” kata Albertina.
Kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewas KPK menggelar jumpa pers September 2023.
Terungkap bahwa terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Nilai Rp4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK.
Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.
Secara etik, Dewas segera menggelar sidang.
Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik.
Secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK.
Namun, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.