Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Bareskrim Hari Ini

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini kembali diperiksa Bareskrim soal kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Bareskrim Hari Ini
Kolase Tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap SYL akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (11/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap SYL akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (11/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

"Betul, jam 10 pagi ini di Bareskrim lantai 6," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Kamis.

Jamaludin menyebut informasi yang dia dapat, kliennya akan dikonfrontir dalam agenda pemeriksaan kali ini. Namun, dia tak memastikan kliennya akan dikonfrontir dengan siapa.

"(Agenda pemeriksaan) kayaknya konfrontir deh, sepertinya ya, belum tahu pastinya," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan ini, Jamaludin mengaku akan mendampingi kliennya tersebut. Nantinya akan ada bukti yang dibawa oleh pihaknya.

"Ya kami ada bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum menjawab terkait kepastian pemeriksaan terhadap SYL tersebut.


Bakal Periksa Firli Bahuri untuk Lengkapi Berkas

Pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui, hari ini, Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.

Satu di antaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas