Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar Juga Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini soal Kasus Firli Bahuri

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para saksi ini merupakan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar Juga Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini soal Kasus Firli Bahuri
(ISTIMEWA)
Kombes Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang akan diperiksa lagi terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (ISTIMEWA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para saksi ini merupakan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

"Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa 2 Mantan Pejabat Kementan untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Dia tak merinci kedelapan saksi yang diperiksa hari ini.

Hanya saja ada nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang akan diperiksa.

"Salah satunya Irwan Anwar," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan memberikan keterangan tambahan," ungkap Ade.

Bakal Periksa Firli Bahuri untuk Lengkapi Berkas

Pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui hari ini, Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis.

Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas