Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi VI Dalami Muatan Politis di Balik Indikasi Pelanggaran TikTok Shop 

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza akan mendalami soal indikasi pelanggaran TikTok Shop ditengarai bermuatan politis.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pimpinan Komisi VI Dalami Muatan Politis di Balik Indikasi Pelanggaran TikTok Shop 
dok. DPR RI
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza akan mendalami soal indikasi pelanggaran TikTok Shop ditengarai bermuatan politis.

Kecurigaan tersebut, dikatakan Faisol, akan didalami dalam kesempatan pertemuan Komisi VI dengan pemangku kepentingan terkait, misal dengan Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koperasi dan UKM.

"Saya mencurigai poin (soal pembiaran indikasi pelanggaran TikTok Shop karena jelang Pemilu) itu benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan," ujar Faisol kepda wartawan saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Faisol menerangkan, Komisi VI sempat memanggil Kementerian terkait demi membahas polemik TikTok Shop

Kemudian, kini Pemerintah telah memperbolehkan kembali pengoperasian TikTok Shop meski ada perbedaan pandangan antara dua kementerian terkait.

"Nah yang menjadi persoalan cara pandang yang berbeda di antara kedua kementerian tentu kami akan mendalami dari Kementerian Koperasi maupun Kementerian Perdagangan," kata Faisol.

Berita Rekomendasi

Faisal menambahkan, dari Kementerian Koperasi lebih mengutamakan untuk melindungi Usaha Kecil dan Menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas.

"Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," tutur Faisol.

Direktur Pemenangan Pilpres Partai Kebangkitan Bangsa ini juga tengah menyiapkan untuk memberikan rambu-rambu mengenai UMKM yang tidak boleh menjadi korban. 

Selain itu, bakal diberikan juga perlindungan terhadap konsumen.

"Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global. Karena berbahaya buat keamanan data kita," kata Faisol.

Diketahui, perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi - UKM dengan Kementerian Perdagangan. Di satu sisi, Kementerian Koperasi secara tegas Tiktok Shop masih melanggar aturan, sementara Kementerian Perdagangan memberi toleransi kepada Tiktok Shop selama beberapa bulan ke depan untuk masa uji coba. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menyebut bahwa beroperasinya Tiktok Shop masih tetap melanggar Permendag 31.

"Tiktok belum ada perubahan, ada pelanggaran terhadap Permendag 31/2023. Harusnya platformnya di Tokopedia bukan di Tiktok," ujar Teten dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024, belum lama ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas