Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Segera cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan bansos sembako pada 2024 di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cek Penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
cekbansos.kemensos.go.id
Bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako kembali disalurkan pada 2024. Segera cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan bansos sembako pada 2024 di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako kembali disalurkan pada 2024.

Cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima PKH dan bansos sembako pada 2024 dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, bantuan PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2024.

Sementara jumlah penerima bansos sembako sebanyak 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.

Untuk mengecek daftar penerima PKH dan bansos sembako, caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu mengisi data berupa alamat dan nama di cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu klik 'Cari Data' untuk mengetahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan bansos sembako.

BERITA REKOMENDASI

Selengkapnya, inilah cara cek penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

Baca juga: 5 Bantuan Sosial yang Cair di Januari 2024: Ada Uang hingga Beras, BLT El Nino Dilanjutkan?

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM BPNT dan PKH.

Perlu digarisbawahi, mengecek penerima PKH dan bansos sembako dapat dilakukan siapa saja, sepanjang mengetahui nama dan alamat lengkap dari yang bersangkutan.

Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Misal kategori ibu hamil akan mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan.

Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus/pendamping PKH.

Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.

Pada Januari 2024, pencairan PKH memasuki triwulan pertama yang dijadwalkan cair selama bulan Januari-Maret 2024.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Tentang Bansos Sembako

Dulu, bansos sembako disebut Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pasalnya, bantuan ini disalurkan dapat bentuk bahan pangan seperti beras, telur, sayur, daging, kacang, hingga buah senilai Rp 200 ribu per bulan.

Kini, bansos tersebut tak lagi diberikan dalam bentuk bahan pangan, melainkan uang tunai Rp 200 ribu.

Dengan bansos sembako Rp 200 ribu itu, penerima bisa membelanjakannya sendiri.

Penyaluran bansos sembako langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas