Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikonfrontir dengan Saksi Lain soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, SYL Sebut Sudah Ada Sinkronisasi

Dalam hal konfrontir, SYL juga mengaku sudah ada sinkronisasi terkait peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Dikonfrontir dengan Saksi Lain soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, SYL Sebut Sudah Ada Sinkronisasi
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam 

Satu di antaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

Baca juga: Periksa GM Radio Prambors, KPK Telusuri Aset Syahrul Yasin Limpo

"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)" ungkapnya.

Meski begitu, Ade tak merinci kapan penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri termasuk soal sosok saksi-saksi baru yang akan diperiksa.

Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala," singkatnya.


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas