Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisa 6 Laporan Dugaan Etik Hakim di Mahkamah Konstitusi, MKMK Permanen Bahas Soal Kewenangan

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada 6 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang perlu segera ditangani pihaknya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sisa 6 Laporan Dugaan Etik Hakim di Mahkamah Konstitusi, MKMK Permanen Bahas Soal Kewenangan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta pada Senin (8/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen telah dilantik, pada Senin (8/1/2024) lalu.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada 6 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang perlu segera ditangani pihaknya.

Adapun laporan-laporan tersebut merupakan sisa dari MKMK adhoc pimpinan Jimly Asshiddiqie.

Palguna menjelaskan, 6 laporan tersebut di antaranya, yakni 4 laporan ditujukan untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman dan 1 laporan untuk Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam.

Kemudian ada 1 laporan lain yang ditujukan kepada empat hakim sekaligus, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.

"Ya betul memang ada 4 laporan yang dulu pada waktu masa MKMK adhoc Prof Jimly ditujukan untuk laporan Pak Anwar Usman. Dan kemudian ada 1 ditujukan kepada Pak Wahiduddin Adams, dan ada satunya lagi kepada 4 hakim, kalau enggak salah itu ada Pak Suhartoyo, Pak Saldi, Pak Areif, ya termasuk Pak Wahiduddin di dalamnya juga itu," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (12/1/2024).

Berita Rekomendasi

"Kami yang baru dilantik ini (MKMK) tentu akan mendalami itu," sambungnya.

Meski demikian, Palguna mengungkapkan, ia bersama para anggota MKMK lainnya perlu mendiskusikan soal prosedur penanganan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim tersebut.

Sebab, ia menjelaskan, keenam laporan tersebut ada sebelum MKMK permanen dilantik.

"Karena mandat yang diberikan kepada kami (MKMK) itu kan mulai berlaku sejak dilantik kedepan. Jadi mulai 8 Januari (2023) sampai kedepannya. Tetapi laporannya ini sudah ada sejak sebelumnya," kata Palguna.

"Apakah kita punya kewenangan berlaku surut atau enggak, itu kan yang jadi soal. Nah itu yang sedang akan kami bicarakan dengan anggota dewan etik (MKMK) lainnya."

Lebih lanjut, Ketua MKMK itu menyebut, pihaknya akan mulai membahas status laporan-laporan itu, pada pekan depan.

"Mungkin mulai Senin depan itu kita akan sudah mulai merapatkan mengenai status laporan-laporan yang sudah diterima itu," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas