Soroti Kasus Fatia, Komnas Perempuan Ingatkan Polri Tak Sembarang Tersangkakan Perempuan Pembela HAM
Komnas Perempuan menyoroti bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
"Komnas Perempuan merekomendasikan agar Majelis Hakim Kasasi memperkuat Keputusan tingkat pertama dan menjadi penjaga hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia," ujar Aminah.
Sebagai informasi, vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus ITE ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primair, dakwaan kedua subsidair, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
Kemudian hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak dan harkat martabat Haris dan Fatia.
"Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," katanya.
Sementara dalam tuntutannya, jaksa telah menuntut Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kemudian Fatia Maulidyanti dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Karena vonis yang berbeda dengan tuntutan, maka jaksa penuntut umum melayangkan kasasi.
Kasasi telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin (8/1/2024).
Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.