SYL Tiba di Bareskrim Polri untuk Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri
SYL sebelumnya juga diperiksa pada Kamis (11/11/2024) kemarin dengan agenda konfrontasi dengan sejumlah saksi lainnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024).
SYL tiba sekira pukul 14.10 WIB dengan menaiki mobil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nantinya SYL akan dikonfrontir dengan saksi-saksi lain.
Dengan menggunakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan KPK berwarna orange dan diborgol, SYL melemparkan senyum kepada awak media yang menunggu saat berjalan masuk ke gedung Bareskrim.
"Biar saya diperiksa dulu ya," kata SYL kepada wartawan, Rabu (12/1/2024).
Pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen mengaku belum mengetahui sosok saksi lain yang akan dikonfrontir dengan kliennya.
"Sementara hari ini itu konfrontir juga, cuman kita gak tau dengan siapa, konfrontasi. Yang jelas penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan untuk melengkapi P-19 dari kejaksaan tinggi," ucap Jamaludin.
Baca juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa Mantan Ajudan dan Pengawal Pribadi Firli Bahuri Hari Ini
Selain SYL, Ade menyebut ada lima saksi lain yang juga diperiksa penyidik hari ini.
Dua diantaranya adalah ajudan dan pengawal pribadi (walpri) Firli Bahuri.
Namun untuk tiga orang saksi lainnya, Ade tak menyebutnya secara rinci.
"Penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin dan eks Walpri tersangka FB yaitu Hendra," jelasnya.
Adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut yakni untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.