Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap PP Muhammadiyah Terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia: Ranah Kemanusiaan

Pernyataan sikap PP Muhammadiyah terkait pengungsi Rohingya di Indonesia yang menuai pro-kontra di masyarakat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sikap PP Muhammadiyah Terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia: Ranah Kemanusiaan
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Pengungsi Rohingya yang baru tiba berkumpul dan beristirahat di sebuah pantai di Laweueng, Kabupaten Pidie di provinsi Aceh, Indonesia pada 10 Desember 2023. Lebih dari 300 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, terdampar di pantai barat Indonesia pada 10 Desember. 

Keempat, soal kemampuan Indonesia. Perjanjian 1951 itu melahirkan kewajiban internasional.

Negara yang meratifikasinya harus mematuhi aturan tersebut. Misalnya, kewajiban itu tertuang dalam pasal 17 dan 21.

Pasal 17 menyebut negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan ke pengungsi.

Lalu, pasal 21 menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

"Dalam konteks Indonesia, sejumlah kewajiban internasional itu jika nanti diimplementasikan akan berbenturan dengan masyarakat," ungkapnya.

"Dua pasal itu menjadi persoalan bagi Indonesia. Jika Indonesia tak bisa memenuhi maka akan dinilai gagal memenuhi kewajiban sebagai negara ketiga," lanjutnya.

Saat itu, lanjut Maneger, Indonesia menghitung beberapa dampak negatif jika Indonesia terlalu memaksakan meratifikasi konvensi itu.

Berita Rekomendasi

Diprediksi akan terjadi implikasi sosial dan politis yang bakal berdampak ke sektor keamanan.

"Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sedang berjuang mengurangi kemiskinan dan pengangguran di dalam negara."

"Dengan demikian, meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi 1951, tapi Indonesia melihat gelombang baru pengungsi Rohingya ke Aceh ini sebagai isu kemanusiaan," ungkapnya.

Baca juga: Rogoh Kocek Pribadi, Ardi Santoso Dokter Asal Solo Beri Pengobatan Gratis untuk Pengungsi Rohingya

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Lebih lanjut, Maneger mengungkapkan setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah terkait pro-kontra pengungsi Rohingya, yaitu.

  1. Memberi pemahaman dalam negeri untuk publik Indonesia ramah terhadap pengungsi yang faktanya sudah ada di Indonesia demi keadaban bangsa;
  2. Pemerintah dan publik Indonesia harus memperlakukan pengungsi secara manusiawi demi semata-mata kemanusiaan;
  3. Pemerintah Indonesia harus memproses hukum pihak manapun yang terlibat dalam penyeludupan pengungsi ke Indonesia untuk penjeraan demi memastikan tidak terjadinya keberulangan hal yang sama di masa mendatang; dan
  4. Pemerintah Indonesia harus mampu meningkatkan diplomasi internasional, terutama terhadap negara-negara pihak, untuk segera menerima pengungsi yang sudah ada di Indonesia.

Sikap Pemerintah

Untuk diketahui, urusan pengungsi dari luar Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), yang dijabat Mahfud MD.

Dari segi aspek hukum, hal ini tertuang pada Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Mahfud MD menegaskan, bantuan untuk pengungsi Rohingya adalah ranah kemanusiaan,

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas