Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Asiong: 2 Kali Ditangkap KPK Karena Menyuap Bupati Labuhanbatu, Tahun 2018 Dipenjara 3 Tahun

Asiong kembali ditangkap KPK kasus serupa yakni menyuap Bupati Labuhanbatu

Editor: Erik S
zoom-in Sosok Asiong: 2 Kali Ditangkap KPK Karena Menyuap Bupati Labuhanbatu, Tahun 2018 Dipenjara 3 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Efendy Sahputra alias Asiong tidak pernah jera ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dipenjarakan.

Asiong kembali ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Asiong terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Dia sebelumnya sudah pernah berurusan dengan KPK. Asiong pernah terjaring OTT KPK pada 17 Juli 2018.

Pada kasus pertama itu, dia ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 miliar lebih. Suap puluhan miliar rupiah itu untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.

Mendapat pemberatan

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.

Berita Rekomendasi

"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan  KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu jadi Tersangka

Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.

Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. 

Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia

Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.

Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas