Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Lowongan Kerja Kimia Farma untuk Fresh Graduate, Klik rekrutmen.kimiafarma.co.id

PT Kimia Farma Apotek membuka lowongan kerja posisi Apoteker Pengelola Apotek, Apoteker Pendamping, dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Daftar Lowongan Kerja Kimia Farma untuk Fresh Graduate, Klik rekrutmen.kimiafarma.co.id
Kimia Farma
PT Kimia Farma membuka lowongan kerja untuk posisi Apoteker Pengelola Apotek, Apoteker Pendamping, dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Pendaftaran ditutup tanggal 16 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kimia Farma Apotek membuka lowongan kerja untuk penempatan wilayah Bangka Belitung.

Adapun posisi yang dibutuhkan yakni Apoteker Pengelola Apotek, Apoteker Pendamping, dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Berdasarkan unggahan Instagram resmi @kimiafarma.ind, pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi https://rekrutmen.kimiafarma.co.id/.

Pendaftaran akan ditutup tanggal 16 Januari 2024.

Selengkapnya, inilah syarat daftar lowongan kerja PT Kimia Farma Apotek:

Posisi: Apoteker Pengelola Apotek

Syarat Daftar:

1. Pendidikan minimal Apoteker

Berita Rekomendasi

2. Memiliki STRA yang masih berlaku

3. Usia Maksimal 27 tahun

4. Keterampilan dan Keahlian Kompetensi Kerja (Competency) :

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BTN untuk Posisi General Banking Staff, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai Basic Management Pharmacy
  • Memiliki pengetahuan terkait Inventory Management
  • Memiliki kemampuan dalam mengelola SDM
  • Memiliki kemampuan analisa dan evaluasi kinerja apotek Memahami trend kebutuhan konsumen atau pelanggan
  • Memiliki kemampuan detail oriented, multitasking dan Time Management
  • Mampu berkomunikasi dengan baik dan memiliki keterampilan interpersonal dan leadership yang baik
  • Mampu bekerja dibawah tekanan dan speed execution

Deskripsi Pekerjaan:

1. Mengelola kegiatan pengembangan usaha Apotek

2. Menyusun rencana kerja dan anggaran apotek meliputi anggaran penjualan, laba dan biaya operasional apotek

3. Mengelola kegiatan pelayanan terhadap pelanggan tetap dan melaksanakan praktek profesi sesuai ketentuan SOP Pelayanan Apotek

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas