43 Aduan Overcharging Biaya Penempatan PMI Masih Proses, BP2MI Ungkap Ada Kendala
Benny mengatakan, kendala-kendala tersebut, yakni kesulitan mengonfirmasi aduan yang masuk kepada para PMI selaku pihak pengadu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan, sebanyak 43 dari 113 aduan overcharging atau pembebanan biaya penempatan berlebih pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong masih dalam proses penanganan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan, adanya beberapa kendala yang dihadapi pihaknya untuk menangani kasus overcharging yang dilakukan sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) itu.
"Untuk pengaduan dengan status masih dalam proses, terdapat beberapa kendala penanganan yang dihadapi di lapangan," kata Benny, dalam konferensi pers, pada Senin (15/1/2024).
Benny mengatakan, kendala-kendala tersebut, yakni kesulitan mengonfirmasi aduan yang masuk kepada para PMI selaku pihak pengadu.
"Pekerja migran Indonesia sebagai pihak pengadu tidak dapat dihubungi guna tindak lanjut pengaduan karena rata-rata pekerja migran itu kalau sudah di luar negeri itu ganti nomor handphone misalnya," ungkap Benny.
Tak hanya itu, Benny menuturkan, kendala lainnya yaitu terkait kurangnya komitmen para pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Khususnya, kesulitan menentukan jadwal untuk digelarnya mediasi.
"Sulitnya mendapat kesediaan jadwal dari mediasi dari para pihak, khususnya pekerja migran Indonesia karena harus tetap bekerja. Misalnya kita menjadwalkan mediasi, pihak A siap di hari ini tapi pihak B tidak bersedia di hari ini atau sebaliknya," ucap Benny.
Data BP2MI per tanggal 12 Januari 2024 mencatat sejumlah pengaduan dengan status masih dalam proses penanganan.
"Total pengaduan dalam proses yang belum selesai adalah 43 kasus," tutur Benny.
Baca juga: Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024
Sebelumnya, BP2MI menerima sebanyak 113 aduan terkait overcharging atau pembebanan biaya penempatan berlebih terhadap sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Benny Rhamdani menyampaikan, aduan yang disampaikan para PMI tersebut melibatkan 30 perusahaan yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Adapun 113 aduan itu berdasarkan data BP2MI sejak bulan Desember 2022 hingga Desember 2023.
"113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hongkong yang melibatkan 30 P3MI, 30 perusahaan yang terlibat," kata Benny, dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).
Benny mengatakan, sebanyak 70 dari 113 aduan tersebut sudah selesai. Sedangkan, sisanya masih dalam proses penanganan pihaknya.
"Sebanyak 113 pengaduan dari 113 PMI atau pekerja migran, terdapat 70 pengaduan dengan status selesai dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses," ungkapnya.
Baca juga: Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, KPK Ungkap Perangkat Hardware & Software Tak Sesuai
Lebih lanjut, terkait aduan yang telah diselesaikan pihaknya, Benny mengatakan, telah dilakukan pemberhentian seluruh tagihan terhadap para PMI melalui mediasi.
"Pengalihan utang dari pekerja migran Indonesia kepada P3MI, sehingga segala bentuk tagihan kepada pekerja migran Indonesia diberhentikan oleh lembaga keuangan," jelas Benny.
"Total uang yang dikembalikan dan total sisa cicilan yang tidak ditagihkan lagi kepada pekerja migran Indonesia melalui penanganan BP2MI adalah senilai Rp697.485.205," tuturnya.
Benny melansir nama-nama perusahaan P3MI yang masih belum menyelesaikan permasalahannya, yakni:
1. PT Bakti Persenajaya, pengaduan dalam proses 1 kasus.
2. PT Putri Samawa Mandiri, pengaduan dalam proses 1 kasus.
3. PT Sentosa Karya Adhintama, pengaduan dalam proses 1 kasus.
4. PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi, total pengaduannya 22 kasus.
5. PT Cita Melati Indonesia, pengaduan dalam proses sebanyak 12 kasus.
6. PT Dwi Tunggal Jaya Abadi, pengaduan dalam proses sebanyak 2 kasus atau 2 pengaduan.
7. PT Japa Indo Korpora, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus.
8. PT Timuraya Jaya Lestari, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus.
9. PT Wahana Baroka, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus.
10. PT Permata Gobel KS Sejahtera, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus.