Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan

Yusril menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggap Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa menjadi saksi meringankan Firli Bahuri yang dijadikan tersangka kasus pemerasan, Senin (15/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan.

Hal ini dikatakan Yusril saat menjadi saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril kepada wartawan.

Apalagi, Yusril mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya. Itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Baca juga: Yusril Anggap Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan

Yusril menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Saksi yang diperiksa tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas