Kapolri Perintahkan Rotator Belakang Mobil Dinas Ditutup Pakai Kaca Film
Dalam melakukan pengawalan anggota yang bertugas, Kapolri meminta lampu untuk mematikan atau tidak menggunakan lampu rotator bagian belakang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan lampu rotator di bagian belakang mobil dinas Polri ditutup.
Instruksi ini disampaikan Kapolri lewat Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Aan Suhanan.
Adapun perintah itu ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Viral Mahasiswa Pakai Pelat Polisi Palsu dan Rotator untuk Hindari Macet, Diamankan Polda Banten
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan surat telegram tersebut.
"(Ditujukkan) kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Adapun dalam surat telegram tersebut diinstruksikan agar lampu rotator di bagian belakang mobil dinas Polri untuk ditutup dengan kaca film.
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Penggunaan Rotator Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi Akan Ditertibkan
"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," tertulis dalam surat telegram tersebut.
Dalam surat telegram tersebut dijelaskan bahwa rotator dapat digunakan dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalu lintas.
Sementara dalam melakukan pengawalan anggota yang bertugas, Kapolri meminta lampu untuk mematikan atau tidak menggunakan lampu rotator bagian belakang.
"Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan," jelasnya.
Di sisi lain, Listyo juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator.
Baca juga: Sopir Ambulans Akui Ada Anggota Polri Melarangnya Nyalakan Lampu Rotator saat Bawa Jasad Brigadir J
"Lakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Adapun perintah ini dilakukan karena berdasarkan analisa dan evaluasi (anev) Korlantas Polri, jika salah satu penyebab terganggunya pengelihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebelum itu, Seniman Sujiwo Tejo juga mengeluhkan hal tersebut kepada Kapolri saat pelaksanaan konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.