Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Eddy Sindoro akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Panggil Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam Kasus Pencucian Uang Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro pada hari ini, Senin, 15 Januari 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro pada hari ini, Senin, 15 Januari 2024.

Eddy Sindoro akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca juga: Penggunaan Uang Bekas Sekretaris MA Nurhadi Ditelusuri KPK

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Eddy Sindoro (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Selain Eddy Sindoro, tim penyidik KPK turut memanggil saksi Mamaji alias Darmaji pada hari ini.

Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.

Baca juga: KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim untuk Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi

Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekira Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. 

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. 

Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. 

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.


KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap Eddy Sindoro.

Baca juga: KPK Lacak Aliran Uang yang Diterima Eks Sekretaris MA Nurhadi Melalui Anak Mantu

Namun KPK belum menjelaskan siapa tersangka di kasus ini.

KPK menyebut penyidikan ini terkait gratifikasi danpencucian uang. Ali mengatakan TPPU itu terkait dugaan pembelian aset-aset dari hasil suap.

Ali mengatakan tersangka dan konstruksi kasus akan disampaikan dalam konferensi pers resmi oleh pimpinan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas