Eddy Soeparno Sebut Produktivitas DPR Bukan Hanya Dilihat dari Kuantitas UU yang Dilahirkan
Menurut Eddy, banyak hal yang seharusnya bisa menjadi penilaian terhadap kinerja atau produktivitas anggota DPR RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan kalau tingkat produktivitas dari anggota DPR RI tidak hanya dilihat dari berapa banyaknya Undang-Undang (UU) yang dilahirkan dalam setahun.
Pernyataan Eddy ini sekaligus merespons soal penilaian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), yang menyatakan kalau kinerja DPR buruk sepanjang 2023.
Baca juga: Hanya Sahkan 5 RUU Sepanjang 2023, Formappi Sebut Kinerja Legislasi DPR Buruk
Penilaian itu diberikan Formappi karena, DPR RI hanya mengesahkan 5 UU dari puluhan RUU yang masuk prioritas.
"Betul, jadi produktivitas anggota DPR tidak semata-mata bisa dinilai jumlah atau kuantitas dari pada UU yang mereka lahirkan tidak, gitu saya kira sih gitu," kata Eddy dalam sambungan telepon kepada Tribunnews, Rabu (16/1/2024).
Menurut Eddy, banyak hal yang seharusnya bisa menjadi penilaian terhadap kinerja atau produktivitas anggota DPR RI.
Pertama kata dia, melihat anggota yang aktif dan selalu berpandangan baik di setiap pertemuan atau rapat di komisi.
"Kan banyak yang lain, misalnya jumlah anggota yang aktif dan kemudian menyatakan pandangannya secara baik di forum forum di dalam rapat-rapat itu kan juga sebagai penilaian produktif atau tidak gitu loh," beber dia.
Baca juga: Peneliti Formappi: Janji Para Capres Termasuk Caleg Tidak Wajib Dipercaya
Tak hanya itu, aktivitas anggota DPR RI yang turun ke daerah pemilihan (dapil) di saat masa reses juga kata dia bisa jadi penilaian.
Sebab dalam kondisi tersebut, setiap anggota DPR bisa mendengar sekaligus menyerap apa yang menjadi keluhan dari masyarakat.
"Atau misalnya berapa banyak anggota DPR itu yang kemudian bisa memberikan pandangan-pandangan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi nya masing-masing komisi, seberapa jauh anggota DPR itu kemudian turun ke dapil ketika reses dan mengurus dapil nya, itu kan salah satu dari aspek penilaian," kata dia.
Atas hal itu, Eddy merasa tidak sepakat jika dalam memberikan penilaian kepada DPR, suatu kelompok hanya menitik beratkan pada pembentukan UU di dalam suatu periode.
"Jadi tidak hanya semata-mata satu tolok ukur saja, yaitu jumlah UU yang dilahirkan, tidak juga," tukas Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja buruk DPR RI dalam fungsi legislasi pada tahun 2023.
Di mana, sepanjang 2023 DPR hanya mengesahkan 5 RUU Prioritas, dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023.
Hal itu disampaikan Peneliti Formappi Taryono, dalam konferensi pers bertajuk "Evaluasi kinerja DPR RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024: DPR Sibuk Kampanye, Kinerja Berantakan", Senin (15/1/2024).
"Sayangnya dengan hasil 1 RUU pada MS II, DPR akhirnya harus mengakui bahwa mereka cuma bisa menghasilkan 5 dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023," kata Taryono di Kantor Formappi, Jakarta Timur.
Ada pun pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 (31 Oktober 2023 - 5 Desember 2023), DPR hanya mengesahkan satu RUU prioritas menjadi Undang-Undang.
"Capaian minim dalam satu masa sidang memang bukan hal baru bagi DPR periode ini sehingga pengesahan 1 RUU Prioritas pada MS II nampak tak mengagetkan," ucap dia.
Baca juga: Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Cuma Rp180 Ribu, Formappi: Padahal di Jalanan Dipenuhi Spanduk PSI
Jika dipresentasikan, lanjut Taryono, maka kinerja legislasi DPR tahun 2023 hanya 13,51 persen.
Menurutnya presentasi ini terlampau buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa.
Untuk diketahui, 5 RUU Prioritas yang sudah disahkan DPR pada masa sidang sebelumnya yakni: (1) RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, (2) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, (3) RUU Landas Kontinen, dan (4) RUU Kesehatan, dan (5) Revisi UU ITE.
"Dengan demikian kinerja legislasi DPR pada tahun 2023 13,51 persen saja," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.