Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejaksaan Periksa Direktur Kemenkeu dan Pejabat Bappenas

Selain Kemenkeu dan Bappenas, sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejaksaan Periksa Direktur Kemenkeu dan Pejabat Bappenas
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat menyelesaikan pembangunan proyek peron stasiun Buaran, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). Stasiun Buaran merupakan satu dari lima stasiun baru yang pembangunannya akan rampung pada tahun 2018 guna mendukung pengoperasian jalur kereta api dwi ganda atau Double Double Track (DDT) Manggarai-Cikarang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada Selasa (16/1/2024) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada instansi negara.

"Selasa 16 Januari 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Saksi-saksi yang diperiksa merupakan direktur, masing-masing pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dari Bappenas, tim penyidik memeriksa mantan Plt Direktur Transportasi pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana yang menjabat pada tahun 2016 berinisial ED.

"ED selaku Plt Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS RI," katanya.

Baca juga: IPW Desak KPK Transparan Tangani Laporan Aliran Dana Tambang Ilegal Rp 400 M untuk Dana Kampanye

Berita Rekomendasi

Sedangkan dari Kemenkeu, tim penyidik memeriksa pejabat aktif, yakni Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko (DJPR) berinisial S.

Tak diungkap periode jabatan S sebagai Direktur Pembiayaan Syariah pada DJPR Kemenkeu.

Namun berdasarkan penelusuran laman resmi DJPR Kemenkeu, jabatan Direktur Pembiayaan Syariah saat ini diemban oleh sosok berinisial DIH.

Sedangkan inisial S saat ini ditemukan menjabat sebagai direktur jenderalnya.

"S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kementerian Keuangan RI," kata Ketut.

Selain Kemenkeu dan Bappenas, sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Terkait Kemenhub, keterangan sudah digali dari Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenhub, SW pada Kamis (12/1/2024) dan Senin (15/1/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas