Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejaksaan Periksa Direktur Kemenkeu dan Pejabat Bappenas
Selain Kemenkeu dan Bappenas, sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Kemudian PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016 sampai dengan 2017 juga telah diperiksa pada Senin (20/11/2023).
Lalu pada Senin (15/1/2024), tim penyidik memeriksa AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kemenhub dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Terkait perkara korupsi jalur kereta api ini sendiri, hingga kini tim penyidik belum menetapkan seorang sebagai tersangka.
Baca juga: MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres-cawapres dari Denny Indrayana, Pengacara: Bakal jadi Bom Waktu
Perkara ini telah diumumkan peningkatan statusnya menjadi penyidikan pada Selasa (3/10/2023).
Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengungkapkan bahwa modus pada kasus ini yaitu rekayasa proyek dengan memecah belah menjadi nilai yang lebih kecil.
Dengan nilai yang kecil itu, maka proyek tak mesti dilaksanakan melalui mekanisme lelang tender.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Karena tidak ada lelang, maka pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut langsung dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.
Modus demikian kemudian mengakibatkan kerugian bagi negara.
Namun hingga kini, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dihitung.
"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.