RPP Manajemen ASN Dibahas, Legislator PDIP Dukung Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta, mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau non-ASN.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada hari ini, Rabu (17/1/2024).
Rapat membahas sejumlah hal, satu diantaranya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta, mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau non-ASN.
"Komisi II berharap agar bisa menyelesaikan secara kemanusiaan kawan-kawan yang belum terakomodasi, yang kenyataannya sudah mengabdi lama," kata Riyanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Untuk diketahui, berdasarkan data base yang berada di BKN, jumlah tenaga honorer yang disepakati untuk diselamatkan sebesar 2,3 juta orang.
Namun, Riyanta mengakui masih banyak tenaga honorer yanh belum masum data base BKN.
Sebab itu, dia menjamin tidak ada pemecatan atau PHK massal.
Hal itu dibuktikan dengan kebijakan melarang PHK massal honorer pada 2023, yang dikeluarkan Kementerian PANRB.
"Ini teknis dan politis, politisnya bagaimana yang sudah mengabdi lama belum terakomodir ini perlu satu kebijakan, artinya diselamatkan," ujar Ketua Gerak Jalan Lurus (GJL) tersebut.
Ada pun sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.
Menteri Anas mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN, satu diantaranya melalui seleksi calon ASN tahun 2024.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
"Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah, DPR, DPD, bersama para pemangku kepentingan lain, punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik," kata Menteri Anas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.