Politisi Partai Demokrat Pastikan Bakal Terus Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
Politisi Partai Demokrat, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kesejahteraan buruh menjadi perhatian prioritas dalam dinamika pembangunan Indonesia.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kesejahteraan buruh menjadi perhatian prioritas bagi partai berlogi mercy tersebut dalam dinamika pembangunan Indonesia.
Di tengah masifnya investasi pembangunan di berbagai sektor yang sedang di lakukan pemerintah, dia menyoroti perlunya meningkatkan peran serta kaum buruh dalam memperoleh hak-haknya.
"Kami memandang perlu mendukung perjuangan saudara-saudara kita kaum buruh dalam memperjuangkan hak-hak nya di tengah derasnya arus investasi belakangan ini," ujar Ahmad Yani yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Pusat KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/1/2024).
Caleg DPR RI Banten III itu mengatakan pihaknya mempunyai agenda memprioritaskan kaum buruh sejak masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 2 periode sejak 2004 hingga 2014, dikenal dengan triple track economy yaitu pro job, pro growth, pro poor yang pernah di sampaikan SBY pada konferensi ke-100 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Palais Des Nations, Jenewa, Swiss, tahun 2011 lalu.
"SBY sudah meletakkan dasar yang kuat dalam mempersiapkan pertumbuhan yang berkeseimbangan pada waktu itu," kata Ahmad Yani mengingatkan peran SBY pada masa lalu.
Ahmad Yani berkeyakinan bahwa pemerintahan yang akan datang harus memprioritaskan kesejahteraan kaum buruh dalam agenda pembangunan dan pertumbuhan ekonominya.
"Saya melalui Partai Demokrat akan terus memperjuangkan hak kaum buruh dalam pemerintahan yang akan datang dengan memprioritaskan agenda meningkatkan kesejahteraan kaum buruh ditengah agenda pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.