Alasan Hakim MK Enny Nurbaningsih Tidak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman di PTUN
Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam menyikapi gugatan Anwar Usman, para hakim bersikap sesuai hukum acara tak bisa hadir langsung dalam sidang PTUN
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
![Alasan Hakim MK Enny Nurbaningsih Tidak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman di PTUN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-tanggapi-dugaan-pelanggaran-etik-putusan-batasan-usia-capres-cawapres_20231023_195556.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu internal MK, khususnya dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Gugatan tersebut dibuat Anwar Usman karena keberatannya terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, sebagai penggantinya.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman di PTUN Disebut Bukan Perkara Biasa, Ketua MKMK: Berkaitan Penegakan Konstitusi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam menyikapi gugatan Anwar Usman, para hakim bersikap sesuai hukum acara, dimana mereka tak bisa hadir langsung dalam persidangan PTUN.
"Sikap kami sesuai hukum acara ya. Jadi ketika ada gugatan, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim untuk di sidang PTUN," kata Enny, kepada wartawan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1/2024).
Adapun Enny menjelaskan, para hakim MK telah menunjuk kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan perkara ini.
Baca juga: MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN Tidak Ganggu RPH, Ini Alasannya
"Tapi kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada. jadi mereka yang kalau tidak salah memang akan segera nanti di persidangan PTUN, dalam waktu yang dekat ini," jelasnya.
Enny kemudian menegaskan, gugatan yang diajukan Anwar Usman tersebut tidak mengganggu soliditas di antara para hakim MK.
Sebab, Enny mengatakan, para hakim lebih fokus menangani perkara-perkara di MK. Terlebih, mereka juga dituntut untuk meningkatkan kualitas dari putusan."
"Enggak ada. Jadi kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami yudisial, ya yudisial aja. Di RPH itu tidak pernah kami kemudian terganggu dengan hal itu. Tidak ada. Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ucap Enny.
"Karena kami memang dituntut untuk meningkatkan kualitas dari putusan, sehingga kami tidak pernah memikirkan soal harus bagaimana dengan PTUN."
Lebih lanjut, Enny menyampaikan, para hakkm berharap persoalan di MK itu segera selesai.
"Kami sudah memberikan kuasa saja pada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu."
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.