Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hakim MK Enny Nurbaningsih Tidak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman di PTUN

Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam menyikapi gugatan Anwar Usman, para hakim bersikap sesuai hukum acara tak bisa hadir langsung dalam sidang PTUN

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Alasan Hakim MK Enny Nurbaningsih Tidak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman di PTUN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu internal MK, khususnya dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu internal MK, khususnya dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Gugatan tersebut dibuat Anwar Usman karena keberatannya terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, sebagai penggantinya.

Baca juga: Gugatan Anwar Usman di PTUN Disebut Bukan Perkara Biasa, Ketua MKMK: Berkaitan Penegakan Konstitusi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam menyikapi gugatan Anwar Usman, para hakim bersikap sesuai hukum acara, dimana mereka tak bisa hadir langsung dalam persidangan PTUN.

"Sikap kami sesuai hukum acara ya. Jadi ketika ada gugatan, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim untuk di sidang PTUN," kata Enny, kepada wartawan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1/2024).

Adapun Enny menjelaskan, para hakim MK telah menunjuk kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan perkara ini.

Baca juga: MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN Tidak Ganggu RPH, Ini Alasannya

"Tapi kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada. jadi mereka yang kalau tidak salah memang akan segera nanti di persidangan PTUN, dalam waktu yang dekat ini," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Enny kemudian menegaskan, gugatan yang diajukan Anwar Usman tersebut tidak mengganggu soliditas di antara para hakim MK.

Sebab, Enny mengatakan, para hakim lebih fokus menangani perkara-perkara di MK. Terlebih, mereka juga dituntut untuk meningkatkan kualitas dari putusan."

"Enggak ada. Jadi kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami yudisial, ya yudisial aja. Di RPH itu tidak pernah kami kemudian terganggu dengan hal itu. Tidak ada. Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ucap Enny.

"Karena kami memang dituntut untuk meningkatkan kualitas dari putusan, sehingga kami tidak pernah memikirkan soal harus bagaimana dengan PTUN."

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, para hakkm berharap persoalan di MK itu segera selesai.

"Kami sudah memberikan kuasa saja pada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu."

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas