Bareskrim Ungkap Kasus Love Scamming Via Bumble Hingga Tinder, Dua Warga China Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan elektronik dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan elektronik dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online seperti Bumble hingga Tinder.
Dalam kasus ini, sebanyak 21 orang yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) diamankan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan para pelaku ditangkap di satu apartement di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1/2024) dini hari.
"Di dalamnya kita dapatkan dan kita amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang warga negara asing laki-laki," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Dari 21 orang itu, kata Djuhandhani, 3 orang telah ditetapkan sebagai terangka.
Baca juga: Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, dua WN China dan satu WNI.
"Kalau kita melihat perannya warga negara Indonesia yang ada ini adalah sebagai pelaku eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan itu perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini, kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang memimpin di sini," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah menipu satu WNI hingga 367 WNA dengan melakukan love scamming.
Baca juga: Dapati Penyebaran Koran yang Serang Prabowo di 6 Provinsi, TKN Akan Segera Lapor ke Bareskrim Polri
Korban WNA ini tersebar disejumlah negara seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan hingga Jerman.
Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara berkenalan melalui aplikasi kencan online dengan berpura-pura mencari pasangan.
"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ungkapnya.
"Kemudian manakala dia sudah berhasil mengelabui mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," lanjutnya.
Setelah mendapat kepercayaan korban, para pelaku mengajak berbisnis dengan syarat membayar deposit sebesar Rp 20 juta agar dibukakan akun toko online.
Selama menjalankan aksinya, Djuhandani menyebut para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp40-50 miliar per bulannya.
"Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash," katanya.
Para pelaku diduga melanggar undang-undang 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.
"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," ujarnya.