Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Anwar Usman di PTUN Disebut Bukan Perkara Biasa, Ketua MKMK: Berkaitan Penegakan Konstitusi

Diketahui Hakim MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melayangkan gugatan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gugatan Anwar Usman di PTUN Disebut Bukan Perkara Biasa, Ketua MKMK: Berkaitan Penegakan Konstitusi
Tribunnews.com/Rahmat
Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan perkara biasa.

Hal itu kata Palguna karena bersangkutan dengan praktik ketatanegaraan dan penegakan konsistusi.

Diketahui Hakim MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melayangkan gugatan.

Gugatan ini terkait keberatannya terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, sebagai penggantinya.

"Yang mau kami katakan bahwa ini bukan perkara tata usaha negara biasa. Itu dampaknya besar karena langsung berdampak pada praktik persoalan ketatanegaraan," kata Palguna di Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan langsung dengan penegakan konsistusi dan UUD.

BERITA REKOMENDASI

"Itulah poinnya kami merasa harus hadir di sana," jelas Palguna.

Ia juga menilai hakim PTUN juga sadar betul dengan persoalan tersebut.

"Bahwa ini merupakan objek gugatan pengadilan tata usaha negara. Maksudnya keputusan MK itu, walaupun itu masih banyak pertanyaan," kata Palguna.

"Tapi perlakuan terhadap putusan ini harus khusus. Banyak hal yang harus dipertimbangkan karena ini menyangkut praktik penyelagaraan negara. Dampaknya tidak akan terkira andai kata putusan tidak mempertimbangkan hal-hal demikian," jelasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara yang diajukan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo telah mencapai tahap pemeriksaan persiapan 4, yang sudah digelar pada Rabu (27/12/2023) lalu, pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta karena keberatannya atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu imbas Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang satu di antaranya memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas