Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Sekretaris BPPSDMP Kementerian Pertanian

Siti Munifah masuk sebagai daftar saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Sekretaris BPPSDMP Kementerian Pertanian
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024) malam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Siti Munifah, pada hari ini, Jumat 19 Januari 2024.

Siti Munifah masuk sebagai daftar saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dr Ir Siti Munifah, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian RI tahun 2019-sekarang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Selain memanggil Siti Munifah, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Arief Sofyan, ASN Kementan bidang Fungsional Barang/Jasa Madya, Koordinator Subtansi Rumah Tangga.

Baca juga: Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Siti Munifah dan Arief Sofyan dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

BERITA TERKAIT

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Sekretaris BPPSDMP Kementan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas