Stafsus Presiden Sebut Polri Utamakan Inklusivitas Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Anggota
Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Angkie Yudistia menyebut Polri telah mengutamakan nilai inklusivitas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mendapat apresiasi terkait kebijakannya memberikan peluang bagi para penyandang disabilitas menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Angkie Yudistia menyebut Polri telah mengutamakan nilai inklusivitas.
Inklusivitas sendiri adalah sebuah pengakuan dan penghargaan atas keberadaan atau eksistensi keberbedaan dan keberagaman.
Baca juga: Polri Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Ikut Seleksi Bintara hingga SIPSS
"Menurut saya Polri telah menerapkan Inklusivitas bagi teman-teman disabilitas. Saya sangat mengapresiasi hal tersebut," kata Angkie dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
Angkie berharap kuota dalam kebiajakan penerimaan para difabel terus ditambah oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke depannya.
"Karena tahun ini Polri sudah merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas Bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK, diharapkan kedepannya SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi, bisa lebih banyak lagi membuka peluang kerja bagi teman-teman disabilitas di luar sana," kata Angkie.
Sebelumnya, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri mulai membuka proses rekrutmen anggota Polri jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal ini, Polri kembali memberikan kesempatan bagi siapapun penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri melalui SIPSS maupun Bintara Polri.
“Pada penerimaan ASN Polri jalur PPPK Tahun 2023, kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan. Jabatan arsiparis. Yang bersangkutan lulusan D3 Manajemen Perusahaan,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/1/2024).
Dia menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Baca juga: Penerimaan Polri SIPSS 2024 Telah Dibuka, Ini Syarat dan dan Cara Daftarnya
Lalu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri, para penyandang disabilitas fisik memiliki kesempatan yang sama.
Dedi mengatakan, proses seleksi bintara polisi bisa diikuti para penyandang disabilitas dengan lulusan SMA atau sederajat.
Sementara, untuk menjadi perwira polisi dibutuhkan minimal gelar sarjana. Proses seleksi dilakukan melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
“Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” jelasnya.
Mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan nantinya para penyandang disabilitas ini akan ditempatkan di posisi yang bersifat non lapangan.
Baca juga: Populer Nasional: WNI Diduga Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah - Pendaftaran SIPSS Polri 2023
Adapun jabatan tersebut seperti di Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya.
“Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris,” tuturnya.