Jelang Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Gaji Anggota KPPS
Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Kamis (25/1/2024), simak inilah tugas dan besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Sebelum pelantikan, penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni tanggal 24 Januari 2024.
Diketahui, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.
Petugas KPPS akan bekerja setelah dilantik, mulai tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Jadwal KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
Baca juga: Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.