Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Gaji Anggota KPPS

Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Kamis (25/1/2024), simak inilah tugas dan besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jelang Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Gaji Anggota KPPS
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Simulasi tersebut diselenggarakan KPU Kabupaten Malang untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih pemula serta pemilih penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat 7 petugas KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Nantinya, setiap anggota KPPS akan memiliki tugasnya masing-masing.

Baca juga: Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

Inilah tugas anggota KPPS Pemilu 2024:

Tugas utama Ketua KPPS adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Selain itu, Ketua KPPS juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS kedua bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3 bertugas melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Berita Rekomendasi

Anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.

Kemudian, anggota KPPS 4 juga membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.

Selain itu, juga mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6 bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja anggota KPPS 7.

Anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Honor/Gaji KPPS Pemilu 2024

Honor atau gaji ketua dan anggota KPPS Pemilu tahun 2024 mengalami kenaikan, dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS hanya Rp500.000.

Kini pada Pemilu 2024, anggota KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.

Adapun rincian honor KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas