Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik Imbas Pernyataan Pascaputusan MKMK
Laporan dugaan pelanggaran etik hakim ini diajukan oleh seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada 20 November 2023.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena didugaan melakukan pelanggaran etik.
Laporan dugaan pelanggaran etik hakim ini diajukan oleh seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada 20 November 2023.
Zico melaporkan Anwar Usman terkait konferensi pers yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu dalam rangka menanggapi putusan etik, yang satu di antaranya terkait pemberhentian Anwar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada 8 November 2023 lalu.
Selaku Pelapor, Zico menilai Anwar tak bisa menerima putusan MKMK. Padahal, menurutnya, Majelis Kehormatan MK dibentuk sebagaimana diamanatkan Undang-Undang guna menegakkan etika Hakim Konstitusi.
"Oleh karenanya, saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri," kata Zico, berdasarkan laporan yang diperoleh Tribunnews.com, pada Selasa (23/1/2024).
Dalam laporan yang diajukannya, Zico mengutip sejumlah pernyataan Anwar dalam konferensi pers tersebut, di antaranya yakni:
"Saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir."
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK."
"Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tdak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung."
"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengan sebelum MK terbentuk."
"Saya ulangi telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk."
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023, adalah ftnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum."
Pernyataan Anwar tersebut, Zico menilai, bakal mengakibatkan kepercayaan publik kepada MK semakin menurun.